Keanggotaan.

Siapa yang dapat menjadi anggota, bagaimana cara mendaftar, apa hak dan kewajibannya, serta berapa iuran yang berlaku.

Keanggotaan MIAKTI terbuka bagi individu yang memenuhi persyaratan organisasi dan memiliki komitmen terhadap pengembangan pendidikan, penelitian, serta penerapan ilmu aktuaria. MIAKTI menjadi wadah bagi pengajar dan peneliti di bidang aktuaria; pengguna dan penggemar ilmu aktuaria serta bidang-bidang tempat ilmu aktuaria dapat berperan dalam memecahkan masalah; serta mereka yang menaruh minat untuk mengembangkan ilmu aktuaria dan memajukan bidang aktuaria di Indonesia.

Kategori Keanggotaan

01

Anggota Biasa

Individu yang merupakan peneliti dan/atau pengajar aktuaria dan telah mendaftarkan diri sebagai anggota MIAKTI.

02

Anggota Kehormatan

Individu yang memiliki jasa atau pengabdian terhadap MIAKTI dan diangkat sebagai anggota kehormatan oleh Dewan Pengurus dengan persetujuan Dewan Pengawas.

Syarat Keanggotaan

Setiap orang yang bersimpati terhadap tujuan MIAKTI dapat menjadi Anggota Biasa. Keanggotaan biasa diberikan kepada dosen atau peneliti di bidang ilmu aktuaria dan bidang-bidang lain tempat ilmu aktuaria dapat diterapkan.

Dosen

Pendidik Profesional dan Ilmuwan

Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 1 ayat 2, dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Peneliti

Pelaku Aktivitas Penelitian

Individu yang melakukan aktivitas penelitian dan mempunyai luaran riset berupa tugas akhir (skripsi), tesis, disertasi, atau publikasi ilmiah pada jurnal ilmiah.

Tata Cara Menjadi Anggota

Langkah 01
Mengajukan Permohonan
Calon anggota mengajukan permohonan tertulis kepada Dewan Pengurus melalui Sekretariat, secara fisik dan/atau elektronik.
Pemohon
Langkah 02
Melengkapi Berkas
Permohonan sekurang-kurangnya memuat identitas pemohon (nama, alamat, kontak, pekerjaan atau instansi), pernyataan kesediaan mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan keputusan organisasi, formulir keanggotaan, serta dokumen pendukung lain bila diperlukan.
Pemohon
Langkah 03
Pemeriksaan Administrasi
Sekretariat memeriksa kelengkapan berkas. Apabila berkas belum lengkap, pemohon diminta melengkapinya dalam jangka waktu yang ditetapkan.
Sekretariat
Langkah 04
Penilaian dan Verifikasi
Dewan Pengurus menilai dan memverifikasi permohonan, termasuk klarifikasi data kepada pemohon bila diperlukan, lalu menetapkan keputusan menerima atau menolak melalui rapat pengurus.
Dewan Pengurus
Langkah 05
Pemenuhan Kewajiban
Setelah permohonan disetujui, pemohon memenuhi kewajiban keanggotaan berupa pembayaran uang pangkal dan iuran sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemohon
Langkah 06
Penerbitan Nomor Induk dan Kartu Anggota
Dewan Pengurus menerbitkan Nomor Induk Anggota dan Kartu Tanda Anggota (KTA). Pemohon resmi berstatus sebagai Anggota Biasa MIAKTI.
Selesai

Anggota Kehormatan ditetapkan oleh Dewan Pengurus dengan persetujuan Dewan Pengawas, dengan mempertimbangkan kontribusi, jasa, atau peran istimewa terhadap organisasi dan tujuannya. Apabila permohonan keanggotaan ditolak, Dewan Pengurus menyampaikan pemberitahuan kepada pemohon, dan permohonan dapat diajukan kembali sesuai ketentuan yang berlaku.

Hak dan Kewajiban Anggota

KategoriHakKewajiban
Anggota Biasa Hak bicara, hak suara, hak dipilih, dan hak memilih sebagai pengurus. Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan keputusan Kongres; melaksanakan keputusan Rapat Pengurus; serta membayar iuran tahunan anggota.
Anggota Kehormatan Hak bicara. Tidak memiliki hak suara, hak dipilih, maupun hak memilih. Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan keputusan Kongres. Tidak dikenakan kewajiban iuran tahunan.

Keanggotaan berakhir apabila anggota meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan. Pemberhentian sementara ditetapkan melalui keputusan rapat Dewan Pengurus dan disampaikan secara tertulis; anggota yang bersangkutan diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dan pembelaan dalam rapat pengurus sebelum keputusan pemberhentian tetap diambil. Dalam hal iuran tertunggak, Dewan Pengurus dapat menerapkan langkah administratif bertahap — mulai dari pemberitahuan, penonaktifan sementara status keanggotaan, hingga pembatasan hak organisasi tertentu sampai kewajiban dipenuhi.

Manfaat Keanggotaan

Iuran Keanggotaan

Berlaku sejak pendaftaran
Iuran anggota Rp500.000 per tahun · uang pangkal minimal Rp100.000, dibayarkan satu kali pada saat pendaftaran · pembayaran tahun pertama minimal Rp600.000. Untuk tahun berikutnya, anggota membayar iuran tahunan sebesar Rp500.000. Besaran iuran dan tata cara pembayaran ditetapkan melalui keputusan Dewan Pengurus.

Rekening Pembayaran

Bank transfer
Pastikan nama dan nominal pembayaran telah sesuai sebelum melakukan transfer.

Bidang Keahlian

Matematika Aktuaria Asuransi Jiwa Asuransi Umum Dana Pensiun Manajemen Risiko Keuangan dan Investasi Asuransi Syariah Jaminan Sosial Catastrophe Risk Data Science dan Machine Learning Statistika Aktuaria
Direktori Anggota · Sedang Disiapkan

Direktori publik anggota MIAKTI sedang disiapkan dan akan memuat nama anggota, institusi, bidang keahlian, wilayah, serta status keanggotaan. Tautan direktori akan diumumkan melalui kanal resmi MIAKTI setelah tersedia.

Dasar Ketentuan

Ketentuan pada halaman ini dirangkum dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga MIAKTI. Sebagian ketentuan teknis — termasuk format formulir, kanal pendaftaran, biaya administrasi, verifikasi, serta bentuk Kartu Tanda Anggota — diatur lebih lanjut melalui keputusan Dewan Pengurus. Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran, dokumen resmi organisasi yang berlaku.

Mari Bertumbuh Bersama MIAKTI

Bergabunglah bersama para pengajar dan peneliti dari berbagai wilayah di Indonesia untuk berkontribusi dalam pengembangan ilmu aktuaria.

Daftar sebagai Anggota