Siapa yang dapat menjadi anggota, bagaimana cara mendaftar, apa hak dan kewajibannya, serta berapa iuran yang berlaku.
Keanggotaan MIAKTI terbuka bagi individu yang memenuhi persyaratan organisasi dan memiliki komitmen terhadap pengembangan pendidikan, penelitian, serta penerapan ilmu aktuaria. MIAKTI menjadi wadah bagi pengajar dan peneliti di bidang aktuaria; pengguna dan penggemar ilmu aktuaria serta bidang-bidang tempat ilmu aktuaria dapat berperan dalam memecahkan masalah; serta mereka yang menaruh minat untuk mengembangkan ilmu aktuaria dan memajukan bidang aktuaria di Indonesia.
Individu yang merupakan peneliti dan/atau pengajar aktuaria dan telah mendaftarkan diri sebagai anggota MIAKTI.
Individu yang memiliki jasa atau pengabdian terhadap MIAKTI dan diangkat sebagai anggota kehormatan oleh Dewan Pengurus dengan persetujuan Dewan Pengawas.
Setiap orang yang bersimpati terhadap tujuan MIAKTI dapat menjadi Anggota Biasa. Keanggotaan biasa diberikan kepada dosen atau peneliti di bidang ilmu aktuaria dan bidang-bidang lain tempat ilmu aktuaria dapat diterapkan.
Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 1 ayat 2, dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Individu yang melakukan aktivitas penelitian dan mempunyai luaran riset berupa tugas akhir (skripsi), tesis, disertasi, atau publikasi ilmiah pada jurnal ilmiah.
Anggota Kehormatan ditetapkan oleh Dewan Pengurus dengan persetujuan Dewan Pengawas, dengan mempertimbangkan kontribusi, jasa, atau peran istimewa terhadap organisasi dan tujuannya. Apabila permohonan keanggotaan ditolak, Dewan Pengurus menyampaikan pemberitahuan kepada pemohon, dan permohonan dapat diajukan kembali sesuai ketentuan yang berlaku.
| Kategori | Hak | Kewajiban |
|---|---|---|
| Anggota Biasa | Hak bicara, hak suara, hak dipilih, dan hak memilih sebagai pengurus. | Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan keputusan Kongres; melaksanakan keputusan Rapat Pengurus; serta membayar iuran tahunan anggota. |
| Anggota Kehormatan | Hak bicara. Tidak memiliki hak suara, hak dipilih, maupun hak memilih. | Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan keputusan Kongres. Tidak dikenakan kewajiban iuran tahunan. |
Keanggotaan berakhir apabila anggota meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan. Pemberhentian sementara ditetapkan melalui keputusan rapat Dewan Pengurus dan disampaikan secara tertulis; anggota yang bersangkutan diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dan pembelaan dalam rapat pengurus sebelum keputusan pemberhentian tetap diambil. Dalam hal iuran tertunggak, Dewan Pengurus dapat menerapkan langkah administratif bertahap — mulai dari pemberitahuan, penonaktifan sementara status keanggotaan, hingga pembatasan hak organisasi tertentu sampai kewajiban dipenuhi.
Direktori publik anggota MIAKTI sedang disiapkan dan akan memuat nama anggota, institusi, bidang keahlian, wilayah, serta status keanggotaan. Tautan direktori akan diumumkan melalui kanal resmi MIAKTI setelah tersedia.
Ketentuan pada halaman ini dirangkum dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga MIAKTI. Sebagian ketentuan teknis — termasuk format formulir, kanal pendaftaran, biaya administrasi, verifikasi, serta bentuk Kartu Tanda Anggota — diatur lebih lanjut melalui keputusan Dewan Pengurus. Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran, dokumen resmi organisasi yang berlaku.
Bergabunglah bersama para pengajar dan peneliti dari berbagai wilayah di Indonesia untuk berkontribusi dalam pengembangan ilmu aktuaria.