Struktur Organisasi.

Perangkat organisasi menurut Anggaran Dasar, susunan Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas, serta sumber kekayaan organisasi.

Perangkat organisasi MIAKTI terdiri atas Rapat Anggota, Dewan Pengurus, dan Dewan Pengawas. Kongres merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi dan tidak dapat menyerahkan kekuasaannya kepada perangkat lain.

01

Rapat Anggota

Terdiri atas Kongres dan Kongres Luar Biasa, serta Konferensi Wilayah dan Konferensi Wilayah Luar Biasa. Kongres diselenggarakan setiap tiga tahun sekali dan keputusan diambil secara musyawarah.

02

Dewan Pengurus

Memimpin dan mengurus organisasi, sekurang-kurangnya tiga orang yang terdiri atas Ketua, Sekretaris, dan Bendahara. Dipilih dan diangkat oleh Kongres, dan hanya dapat diisi oleh Anggota Biasa.

03

Dewan Pengawas

Mengawasi kinerja Dewan Pengurus, sekurang-kurangnya tiga orang dengan seorang di antaranya sebagai Ketua Pengawas. Dapat diisi oleh Anggota Biasa dan/atau Anggota Kehormatan.

Masa Bakti Dewan Pengurus3 tahun per periode
Masa Bakti Dewan Pengawas3 tahun per periode
KongresSetiap 3 tahun sekali
Pengurus HarianDapat diangkat Dewan Pengurus untuk tugas harian
Penyelesaian SengketaMusyawarah · Mahkamah Perkumpulan
Tahun BukuDitutup pada akhir Desember
Kongres I MIAKTI

Kongres I MIAKTI dijadwalkan pada 6 Agustus 2026, pukul 16.00–18.00 WIB, dalam rangkaian IARC 2026 di éL Hotel Bandung. Keterangan selengkapnya ada di halaman Program dan Kegiatan.

Sumber Kekayaan Organisasi

Dana yang tidak segera dibutuhkan untuk keperluan organisasi disimpan atau dijalankan menurut cara yang ditentukan oleh Dewan Pengurus dan dilaporkan kepada Kongres. Apabila timbul sengketa di dalam organisasi, penyelesaian ditempuh terlebih dahulu secara musyawarah untuk mufakat; apabila tidak tercapai, Rapat Anggota memilih Mahkamah Perkumpulan yang beranggotakan sekurang-kurangnya tujuh orang.

Pengurus

Dewan Pengurus & Dewan Pengawas.

MIAKTI dikelola oleh Dewan Pengurus yang bertanggung jawab merencanakan dan melaksanakan program organisasi dalam bidang pendidikan, penelitian, publikasi, kolaborasi, serta pengabdian kepada masyarakat.

Dewan Pengurus

JabatanNamaInstitusiRingkasan Peran
Ketua Umum Dumaria Rulina Tampubolon Institut Teknologi Bandung Memimpin organisasi, menetapkan arah strategis, mengoordinasikan program kerja, dan mewakili MIAKTI.
Ketua Danang Teguh Qoyyimi Universitas Gadjah Mada Membantu Ketua Umum dalam koordinasi program dan menjalankan tugas kepemimpinan sesuai pembagian tanggung jawab.
Sekretaris Restu Ananda Putra Universitas Gadjah Mada Mengelola administrasi, dokumentasi, korespondensi, informasi, dan koordinasi kegiatan organisasi.
Bendahara Farah Kristiani Universitas Katolik Parahyangan Mengelola administrasi keuangan, pencatatan penerimaan dan pengeluaran, serta penyusunan laporan keuangan.

Dewan Pengawas

JabatanNama
Ketua Dewan PengawasRianto A. Djojosugito, Ph.D., FSAI
Anggota Dewan PengawasProf. Dr. Drs. Gunardi, M.Si.
Anggota Dewan PengawasProf. Sapto Wahyu Indratno, S.Si., M.Sc., Ph.D.

Dewan Pengawas bertugas mengawasi kinerja Dewan Pengurus dan memastikan seluruh kegiatan organisasi berjalan sesuai tujuan, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta ketentuan yang berlaku.