Sejarah pendirian, sifat dan asas, maksud dan tujuan, fokus kerja, nilai-nilai, serta bentuk kegiatan MIAKTI menurut Anggaran Dasar.
Masyarakat Ilmu Aktuaria Indonesia, disingkat MIAKTI, lahir dari kebutuhan akan organisasi yang secara khusus mewadahi pengajar dan peneliti dalam mengembangkan ilmu aktuaria di Indonesia. Pembentukannya diawali forum diskusi yang membahas perkembangan pendidikan aktuaria, ruang lingkup organisasi, keanggotaan, nama organisasi, serta penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga — diikuti oleh akademisi dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia.
Pada Minggu, 14 Juli 2024, para peserta rapat menyepakati pembentukan Masyarakat Ilmu Aktuaria Indonesia. Rapat dilaksanakan secara luring di Hotel Santika Bengkulu, Provinsi Bengkulu, dan secara daring, serta menghasilkan kesepakatan mengenai nama, tujuan, kegiatan, keanggotaan, dan struktur awal organisasi. MIAKTI didirikan oleh 22 pendiri dari berbagai perguruan tinggi dan institusi di Indonesia, berkedudukan di Kota Bandung, dan didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Kehadiran MIAKTI melanjutkan semangat pengembangan pendidikan aktuaria yang telah tumbuh di berbagai perguruan tinggi Indonesia — menjadi ruang bersama untuk memperkuat standar pendidikan, meningkatkan kualitas penelitian, memperluas jejaring akademik, serta meningkatkan kontribusi ilmu aktuaria dalam pengelolaan risiko dan pembangunan nasional.
MIAKTI adalah organisasi profesi yang bersifat keilmuan, mandiri, nirlaba, dan independen. Organisasi ini berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Keputusan Kongres.
Wilayah hukum MIAKTI meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk kelancaran organisasi, organisasi wilayah di tingkat provinsi atau daerah dapat dibentuk apabila telah memiliki sekurang-kurangnya 10 anggota, sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. MIAKTI didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.
Memfasilitasi, mendorong, dan membantu perkembangan ilmu aktuaria serta meningkatkan peranannya dalam memecahkan berbagai permasalahan, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan risiko kerugian finansial.
Berperan aktif membantu perguruan tinggi meningkatkan mutu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang aktuaria.
Membantu perguruan tinggi, regulator, serta industri keuangan bank dan non-bank dalam memasyarakatkan ilmu aktuaria dan penerapannya dalam memecahkan masalah di berbagai bidang.
Mendukung peningkatan mutu kurikulum dan penyelenggaraan pendidikan aktuaria di perguruan tinggi Indonesia.
Mendorong penelitian, publikasi ilmiah, dan kolaborasi nasional maupun internasional di bidang aktuaria dan pengelolaan risiko.
Membangun kerja sama antara perguruan tinggi, industri, regulator, organisasi profesi, dan lembaga lainnya.
Memasyarakatkan ilmu aktuaria dan meningkatkan pemanfaatannya dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Membangun kerja sama yang inklusif antara akademisi, praktisi, pemerintah, regulator, dan masyarakat.
Menjunjung tinggi objektivitas, etika, transparansi, dan kualitas dalam pendidikan serta penelitian.
Mendorong pengembangan ilmu aktuaria yang adaptif terhadap perubahan teknologi, ekonomi, sosial, dan lingkungan.
Menghasilkan pendidikan, penelitian, dan penerapan ilmu aktuaria yang memberikan manfaat bagi masyarakat.