Tentang MIAKTI.

Sejarah pendirian, sifat dan asas, maksud dan tujuan, fokus kerja, nilai-nilai, serta bentuk kegiatan MIAKTI menurut Anggaran Dasar.

Sejarah MIAKTI

Masyarakat Ilmu Aktuaria Indonesia, disingkat MIAKTI, lahir dari kebutuhan akan organisasi yang secara khusus mewadahi pengajar dan peneliti dalam mengembangkan ilmu aktuaria di Indonesia. Pembentukannya diawali forum diskusi yang membahas perkembangan pendidikan aktuaria, ruang lingkup organisasi, keanggotaan, nama organisasi, serta penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga — diikuti oleh akademisi dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia.

Pada Minggu, 14 Juli 2024, para peserta rapat menyepakati pembentukan Masyarakat Ilmu Aktuaria Indonesia. Rapat dilaksanakan secara luring di Hotel Santika Bengkulu, Provinsi Bengkulu, dan secara daring, serta menghasilkan kesepakatan mengenai nama, tujuan, kegiatan, keanggotaan, dan struktur awal organisasi. MIAKTI didirikan oleh 22 pendiri dari berbagai perguruan tinggi dan institusi di Indonesia, berkedudukan di Kota Bandung, dan didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

Kehadiran MIAKTI melanjutkan semangat pengembangan pendidikan aktuaria yang telah tumbuh di berbagai perguruan tinggi Indonesia — menjadi ruang bersama untuk memperkuat standar pendidikan, meningkatkan kualitas penelitian, memperluas jejaring akademik, serta meningkatkan kontribusi ilmu aktuaria dalam pengelolaan risiko dan pembangunan nasional.

Sifat dan Asas

MIAKTI adalah organisasi profesi yang bersifat keilmuan, mandiri, nirlaba, dan independen. Organisasi ini berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Keputusan Kongres.

Wilayah hukum MIAKTI meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk kelancaran organisasi, organisasi wilayah di tingkat provinsi atau daerah dapat dibentuk apabila telah memiliki sekurang-kurangnya 10 anggota, sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. MIAKTI didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.

Maksud dan Tujuan

01

Pengembangan Ilmu Aktuaria

Memfasilitasi, mendorong, dan membantu perkembangan ilmu aktuaria serta meningkatkan peranannya dalam memecahkan berbagai permasalahan, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan risiko kerugian finansial.

02

Mutu Pendidikan dan Penelitian

Berperan aktif membantu perguruan tinggi meningkatkan mutu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang aktuaria.

03

Kolaborasi Lintas Sektor

Membantu perguruan tinggi, regulator, serta industri keuangan bank dan non-bank dalam memasyarakatkan ilmu aktuaria dan penerapannya dalam memecahkan masalah di berbagai bidang.

Anggota MIAKTI adalah akademisi dan/atau peneliti di bidang ilmu aktuaria, serta di bidang-bidang tempat ilmu aktuaria dapat diterapkan.

Fokus Utama

Empat arah kerja MIAKTI.
01

Pendidikan

Mendukung peningkatan mutu kurikulum dan penyelenggaraan pendidikan aktuaria di perguruan tinggi Indonesia.

02

Penelitian

Mendorong penelitian, publikasi ilmiah, dan kolaborasi nasional maupun internasional di bidang aktuaria dan pengelolaan risiko.

03

Kolaborasi

Membangun kerja sama antara perguruan tinggi, industri, regulator, organisasi profesi, dan lembaga lainnya.

04

Pengabdian kepada Masyarakat

Memasyarakatkan ilmu aktuaria dan meningkatkan pemanfaatannya dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Nilai-Nilai MIAKTI.

01

Kolaborasi

Membangun kerja sama yang inklusif antara akademisi, praktisi, pemerintah, regulator, dan masyarakat.

02

Integritas Ilmiah

Menjunjung tinggi objektivitas, etika, transparansi, dan kualitas dalam pendidikan serta penelitian.

03

Inovasi

Mendorong pengembangan ilmu aktuaria yang adaptif terhadap perubahan teknologi, ekonomi, sosial, dan lingkungan.

04

Kontribusi

Menghasilkan pendidikan, penelitian, dan penerapan ilmu aktuaria yang memberikan manfaat bagi masyarakat.

Bentuk Kegiatan Organisasi

Tujuh bentuk kegiatan menurut Anggaran Dasar.